Article APABILA AHLI WARIS MENOLAK WARISAN BERUPA HUTANG MAKA AHLI WARIS JUGA HARUS MENOLAK HARTA PENINGGALAN BERUPA ASET

APABILA AHLI WARIS MENOLAK WARISAN BERUPA HUTANG MAKA AHLI WARIS JUGA HARUS MENOLAK HARTA PENINGGALAN BERUPA ASET

Pada dasarnya, menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi:

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer).

Jo. Pasal 1058 KUHPer yang menyatakan “Si waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi waris”.

Hal ini sejalan dengan Putusan 1202/Pdt.P/2022/PN.Tng yang menyatakan bahwa :

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menolak warisan Harta Peninggalan (Alm) Johan Wicaksono, baik dalam hal aset maupun hutang dari Pewaris”.

Share

Consultation

Hukum bisa menjadi rumit dan menimbulkan masalah besar jika diabaikan. Kami siap membantu Anda, konsultasikan masalah hukum Anda sekarang dan temukan solusinya bersama kami

    Address

    Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350

    Phone/WA

    081294800539

    Email

    felix79mamora@gmail.com