Article PEMBELI BERITIKAD BURUK DALAM JUAL-BELI TANAH TIDAK DILINDUNGI HUKUM

PEMBELI BERITIKAD BURUK DALAM JUAL-BELI TANAH TIDAK DILINDUNGI HUKUM

Syarat formil dalam jual beli hak atas tanah adalah meliputi formalitas
transaksi jual beli tersebut. Formalitas ini meliputi akta yang menjadi bukti
perjanjian jual beli serta Pejabat yang Berwenang membuat aktanya. Dalam
rangka pendaftaran pemindahan hak, maka syarat formil jual beli hak atas
tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut merupakan atau berkualifikasi sebagai
akta otentik.

Pembeli dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk sebagai berikut:

  1. Tidak memeriksa siapa pemilik sebenarnya;
  2. Transaksi dilakukan tidak dihadapan PPAT;
  3. Tidak mencermati okyek tanah yang ternyata dikuasai oleh orang lain;
  4. Pada saat ingin membeli ternyata masih ada sengketa di pengadilan;

Hal ini sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibawah ini:

  1. Putusan MARI No. 4340 K/Pdt/1986. Dalam perkara ini informasi yang
    bertentangan adalah penjualan yang dilakukan seorang anak atas nama
    ayahnya, namun tidak disertai Surat Kuasa. Menurut MARI Pembeli tak
    dapat dianggap beritikad baik, karena seharusnya memeriksa lagi siapa
    sebenarnya pemilik obyek jual beli tersebut.
  2. Putusan MARI No. 1847 K/Pdt/2006. Selain karena jual beli tidak dilakukan
    di hadapan PPAT, Mahkamah Agung menilai pembeli dalam hal ini bukan
    Pembeli Beritikad Baik, karena sudah mengetahui bahwa objek jual beli
    sedang dan telah dalam penguasaan pihak lain sejak tahun 1963.
  3. Putusan MARI No. 1923 K/Pdt/2013. MARI dalam perkara ini menilai
    bahwa pembeli bukan Pembeli Beritikad Baik, meskipun telah memegang
    sertifikat hak atas tanah atas namanya sejak tahun 1999 dan 2000, karena
    pada waktu pembelian dia dianggap tidak mencermati objek tanah yang
    ternyata dikuasai oleh orang lain.
  4. Putusan No. 1861 K/Pdt/2005. MARI menganggap bahwa Pembeli tanah
    bukan Pembeli Beritikad Baik, meskipun jual beli telah dilakukan di hadapan
    PPAT dan telah terbit sertifikat, karena ketika pembelian dilakukan masih
    terdapat sengketa di pengadilan antara Penjual dan Pihak Ketiga. Dalam
    sengketa itu, Penjual ternyata akhirnya dihukum untuk menyerahkan
    tanah (yang telah dibeli oleh pembeli) kepada lawannya.
  5. Putusan No. 429 K/Pdt/2003. Menurut MARI, jika BPN sebelumnya telah
    secara tegas menyatakan bahwa objek sengketa (tanah girik) terkait
    berasal dari tanah partikelir yang kemudian dinyatakan menjadi tanah
    negara, maka pengalihan hak yang dilakukan di hadapan notaris batal.
    Pembeli tidak dilindungi.
Share

Consultation

Hukum bisa menjadi rumit dan menimbulkan masalah besar jika diabaikan. Kami siap membantu Anda, konsultasikan masalah hukum Anda sekarang dan temukan solusinya bersama kami

    Address

    Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350

    Phone/WA

    081294800539

    Email

    felix79mamora@gmail.com