Dalam praktik peralihan atas rumah berhenti hanya pada tahapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), belum diubah ke bentuk Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat. Kemudian pemegang PPJB hendak menjual rumah dengan dasar PPJB.
Sebelum adanya SEMA No 4 Tahun 2016, PPJB tidak dapat dijadikan dasar jual beli kepada pihak dengan alasan sebagai berikut:
Lalu apa syarat agar PPJB dapat dijadikan dasar jual beli dengan pihak ketiga?
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 sebenarnya terdapat rumusan bahwa PPJB dapat dijadikan dasar jual-beli apabila kondisi berikut ini terpenuhi:
Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, tentu PPJB tidak dapat dijadikan dasar jual beli. SEMA tersebut sulit untuk diimplementasikan apabila tidak ada penetapan pengadilan atas PPJB tersebut yang dapat dijadikan dasar eksekusi. Hal ini mengingat, SEMA hanya berlaku sebagai rujukan bagi para hakim dalam memutus perkara tertentu. Selain itu, biasanya BPN baru dapat menganggap PPJB sebagai bukti kepemilikan sah apabila hal tersebut sudah tertuang dalam penetapan/keputusan pengadilan.
Jadi solusi yang biasa diambil adalah skema oper kredit atau pengalihan hak dan kewajiban atas PPJB kepada pihak lain.
Setidaknya , terdapat 3 hal yang harus diperhatikan saat melaksanakan Oper Kredit, yaitu:
b.Tidak ada ada ketentuan yang saling bertentangan antara PPJB dengan Perjanjian Pengalihan Utang.
Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350
081294800539
felix79mamora@gmail.com