Pada Pasal 130 ayat (3) HIR menyatakan bahwa Putusan akta perdamaian tidak dapat dibanding. Dengan kata lain, terhadap putusan tersebut tertutup Upaya hukum (banding dan kasasi). Larangan ini sejalan dengan ketentuan yang mempersamakan kekuatannya sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Undang-undang sendiri menegaskan, bahwa terhadapanya tidak bisa diajukan banding.
Hal ini sejalan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1038 K/Sip/1973 menyatakan bahwa putusan perdamaian tidak mungkin diajukan permohonan banding.
Hal in juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 975 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa :
“berdasarkan Pasal 154 RBG/130 HIR, putusan perdamaian atau acta van vergelijk, merupakan suatu putusan tertinggi, tidak ada Upaya banding dan kasasi terhadapnya.”
Itu sebabnya, secara teknis dan yuridis dikatakan, putusan akta perdamaian (acte van vergelijk) dengan sendirinya melekat kekuatan eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung diminta eksekusi apabila salah satu pihak ingkar memenuhi perjanjian secara sukarela
Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350
081294800539
felix79mamora@gmail.com