Pada pasal 5 UU Hak Tanggungan (UU HT) menyatakan bahwa:
“atas suatu objek tanah dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan untuk menjamin lebih dari satu utang.”
Hak tanggungan tersebut masing-masing harus dituangkan dalam akta pemberian hak tanggungan sendiri-sendiri.
Misalnya ada kredit per rekening koran sebesar Rp10.000.000,- yang dijaminkan dengan suatu tanah. Atas tanah tersebut dipasang beban hak tanggungan sebesar Rp12.000.000,-. Setengah tahun kemudian, debitur meminta tambahan kredit sebesar Rp5.000.000,- dan atas tanah yang sama tersebut, dipasang hak tanggungan kedua sebesar Rp6.000.000,-.
Di sini terlihat bahwa adanya satu objek hak tanggungan yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan, untuk menjamin satu utang yang sama (yang timbul dari perjanjian yang sama).
Menurut J. Satrio juga (ibid, hal 198) menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Tanggungan, satu objek jaminan yang sama bisa dipakai untuk menanggung lebih dari satu utang. Beberapa utang tersebut bisa datang dari kreditur yang sama, tetapi mungkin juga dari 2 (dua) utang dari 2 (dua) kreditur yang berlainan.
Mengenai apakah kreditur dapat langsung melakukan lelang eksekusi atas hak tanggungan I dan hak tanggungan II secara bersama-sama karena yang menjadi kreditur dari kedua hak tanggungan tersebut adalah kreditur yang sama, pada dasarnya eksekusi objek jaminan hak tanggungan dapat dilakukan jika debitur wanprestasi (Pasal 20 ayat [1] UU Hak Tanggungan).
Wanprestasinya debitur atas salah satu perjanjian utang yang berakibat dieksekusinya hak tanggungan, pada akhirnya juga akan mengakibatkan dibayarnya utang-utang lain yang juga dijaminkan dengan objek tersebut dari hasil eksekusi objek tersebut.
Jadi eksekusi salah satu hak tanggungan, akan memberikan pembayaran atas utang lainnya yang juga dijaminkan dengan objek hak tanggungan tersebut.
Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350
081294800539
felix79mamora@gmail.com