Article Yurisprudensi Mahkamah Agung RI: Kedudukan Hukum Purchase Order dalam Gugatan Wanprestasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI: Kedudukan Hukum Purchase Order dalam Gugatan Wanprestasi

Berdasarkan Pasal 1268 KUHPerdata, kewajiban pelaksanaan perjanjian dengan syarat tangguh, tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menunda pelaksanaannya.

Perjanjian merupakan bagian dari hukum perikatan. Menurut Pasal 1332 KUHPerdata, perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang. Secara praktis, perjanjian adalah terdapatnya kesepakatan antara para pihak yang mengikatkan diri, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Pelaksanaan perjanjian, wajib memenuhi syarat subjektif dan objektif perjanjian, antara lain kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat objek perjanjian dan isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan (klausul halal).

Hukum perjanjian mempunyai dua kegunaan, baik memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam suatu kesepakatan privat dan secara ekonomis, dapat berikan jaminan pelaksanaan peralihan sumber daya manusia atau benda, yang memiliki nilai material (Salim HS,2016;169)

Terdapat beberapa asas yang dijadikan landasan hukum perjanjian, antara lain asas konsensualisme, kebebasan melakukan perjanjian (freedom of contract), mengikat bagi para pihak dalam perjanjian (pacta sunt servanda) dan penyusunan perjanjian didasarkan iktikad baik (Ahmadi Miru, 2008;3-5).

Perjanjian antarsubjek hukum, wujudnya dapat secara lisan atau tertulis. Bilamana secara tertulis, mudah untuk menilai kapan terjadinya perjanjian, ada yang kewajiban, langsung berlaku saat ditandatangai perjanjian atau pelaksanaan perjanjian dengan syarat tangguh (opschortende tijdsbepaling), sebagaimana diatur Pasal 1268 s.d. 1271 KUHPerdata.

Berdasarkan Pasal 1268 KUHPerdata, kewajiban pelaksanaan perjanjian dengan syarat tangguh, tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menunda pelaksanaannya. Apapun yang wajib dilakukan, sebelum waktu yang ditangguhkan tiba, tidak dapat diminta untuk dilaksanakan sebelum waktunya tiba, sebagaimana ketentuan Pasal 1269 KUHPerdata.

Menurut Subekti, pelaksanaan perjanjian, selain dimulai ketika sepakatnya para pihak, dimana dapat terjadi saat diterimanya penawaran atau offerte. Pihak yang menawarkan suatu benda dan diterima tawaran tersebut secara tertulis, maka dinilai terjadi suatu perjanjian (Subekti, 2005;28).

Dalam konteks, majunya perkembangan zaman, teknologi informasi dan industrialisasi. Apakah dokumen pemesanan barang seperti purchase order, dapat dinilai sebagai perjanjian yang mengikat para pihak? Apakah tidak melaksanakan kewajiban pemesanan barang berdasarkan purchase order termasuk wanprestasi?

Guna menjawab persoalan dimaksud, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1506 K/Pdt/2002, yang diputus tanggal 23 September 2004. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, telah ditetapkan sebagai Yurisprudensi dan dapat diakses melalui buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2025.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1506 K/Pdt/2002, yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Agung Iskandar Kamil, S.H., (Hakim Ketua), dengan didampingi Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S., dan Prof. Dr. H. Muchsin, S.H. (masing-masing Hakim Anggota), menjelaskan purchase order yang ditandatangani kedua belah pihak, merupakan kesepakatan dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak, sebagaimana ketentuan KUHPerdata.

Maka dapat ditarik kesimpulan, perjanjian bentuknya dapat berupa dokumen pemesanan barang (purchase order), yang ditandatangani kedua belah pihak dan bilamana salah satu pihak melanggar kesepakatan pemesanan barang sebagaimana tertuang di purchase order, merupakan tindakan wanprestasi (ingkar janji).

Share

Consultation

Hukum bisa menjadi rumit dan menimbulkan masalah besar jika diabaikan. Kami siap membantu Anda, konsultasikan masalah hukum Anda sekarang dan temukan solusinya bersama kami

    Address

    Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350

    Phone/WA

    081294800539

    Email

    felix79mamora@gmail.com