Pada dasarnya, menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi:
“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer).
Jo. Pasal 1058 KUHPer yang menyatakan “Si waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi waris”.
Hal ini sejalan dengan Putusan 1202/Pdt.P/2022/PN.Tng yang menyatakan bahwa :
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menolak warisan Harta Peninggalan (Alm) Johan Wicaksono, baik dalam hal aset maupun hutang dari Pewaris”.
Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350
081294800539
felix79mamora@gmail.com