Article PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN BANDING

PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN TIDAK DAPAT DIAJUKAN BANDING

Pada Pasal 130 ayat (3) HIR menyatakan bahwa Putusan akta perdamaian tidak dapat dibanding. Dengan kata lain, terhadap putusan tersebut tertutup Upaya hukum (banding dan kasasi). Larangan ini sejalan dengan ketentuan yang mempersamakan kekuatannya sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Undang-undang sendiri menegaskan, bahwa terhadapanya tidak bisa diajukan banding.

Hal ini sejalan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1038 K/Sip/1973 menyatakan bahwa putusan perdamaian tidak mungkin diajukan permohonan banding.

Hal in juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 975 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa :

“berdasarkan Pasal 154 RBG/130 HIR, putusan perdamaian atau acta van vergelijk, merupakan suatu putusan tertinggi, tidak ada Upaya banding dan kasasi terhadapnya.”

Itu sebabnya, secara teknis dan yuridis dikatakan, putusan akta perdamaian (acte van vergelijk) dengan sendirinya melekat kekuatan eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung diminta eksekusi apabila salah satu pihak ingkar memenuhi perjanjian secara sukarela

Share

Consultation

Hukum bisa menjadi rumit dan menimbulkan masalah besar jika diabaikan. Kami siap membantu Anda, konsultasikan masalah hukum Anda sekarang dan temukan solusinya bersama kami

    Address

    Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350

    Phone/WA

    081294800539

    Email

    felix79mamora@gmail.com