Syarat formil dalam jual beli hak atas tanah adalah meliputi formalitas
transaksi jual beli tersebut. Formalitas ini meliputi akta yang menjadi bukti
perjanjian jual beli serta Pejabat yang Berwenang membuat aktanya. Dalam
rangka pendaftaran pemindahan hak, maka syarat formil jual beli hak atas
tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut merupakan atau berkualifikasi sebagai
akta otentik.
Pembeli dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk sebagai berikut:
Hal ini sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibawah ini:
Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350
081294800539
felix79mamora@gmail.com